FAQ

CARA IKUT LELANG INTERNET
A. Tata Cara Umum
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet. Aplikasi lelang internet dibuka dengan browser dengan tata cara sebagai berikut:

Peserta lelang harus sign-in (bagi yang sudah pernah mendaftar) atau sign-up (bagi yang belum pernah mendaftar) pada alamat domain di atas untuk mendaftarkan username dan password masing-masing. Ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi ini. Pastikan agar alamat email yang didaftarkan valid.
Peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username.
Setelah aktif, peserta lelang memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia.
Setelah memastikan obyek lelang yang dipilihnya, peserta lelang diwajibkan untuk:
Mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP serta dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP.
Mendaftarakan nomor rekening bank atas nama peserta lelang, guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Nomor VA dapat dilihat dalam menu “Status Lelang” (sesuai username masing-masing pada aplikasi).
Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan KPKNL sesuai ketentuan, dan peserta lelang dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang sesuai ketentuan, maka peserta lelang akan memperoleh kode token yang digunakan untuk menawar obyek lelang. Kode token dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.
Penawaran diajukan dengan cara menekan tombol “Tawar (Bid)” dalam menu “Status Lelang”. Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Lelang dengan cara mencentang frasa “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Lelang ini”.
Penawaran dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran lelang ditutup (closing time). Dalam mengajukan penawaran berkali-kali, penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya.
Setelah batas waktu penawaran lelang berakhir, seluruh penawaran lelang direkapitulasi oleh aplikasi sesuai nominal/angka penawaran dan waktu penerimaan penawaran lelang. Rekapitulasi seluruh penawaran lelang dapat dilihat pada aplikasi (sesuai username masing-masing pada aplikasi). Rekapitulasi seluruh penawaran lelang juga dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.
Seluruh peserta lelang (baik pemenang lelang maupun peserta lelang) juga akan mendapatkan informasi melalui alamat email masing-masing mengenai hak dan kewajibannya.
Setiap proses yang dilakukan peserta lelang dan memerlukan tindak lanjut/respon dari petugas (Pejabat Lelang maupun Bendahara Penerimaan) KPKNL dari aplikasi, dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL.

2. Uang Jaminan Penawaran Lelang

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor VA masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
Penyetoran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu: ATM (sepanjang limit transaksi mencukupi), sms-banking, i-banking, dan teller bank. Peserta lelang harus memasukkan nomor VA masing-masing dalam menyetorkan uang jaminan melalui jalur apapun.
Setiap penyetoran dan/atau pengembalian uang jaminan dari dan ke peserta lelang dari bank yang sama dengan bank mitra KPKNL penyelenggara lelang tidak dikenai biaya apapun. Sedangkan setiap penyetoran dan/atau pengembalian uang jaminan dari bank yang berbeda dengan bank mitra KPKNL penyelenggara lelang, dikenai biaya transaksi perbankan (jumlahnya bervariasi, sesuai ketentuan bank masing-masing) dan ditanggung oleh peserta lelang.

3. Pelunasan

Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
4. Layanan Informasi

Bagi peminat dapat menghubungi KPKNL terkait atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.


Print