Waktu server:

FAQ

CARA IKUT LELANG INTERNET
A. Tata Cara Umum
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet. Aplikasi lelang internet dibuka dengan browser dengan tata cara sebagai berikut:

Peserta lelang harus sign-in (bagi yang sudah pernah mendaftar) atau sign-up (bagi yang belum pernah mendaftar) pada alamat domain di atas untuk mendaftarkan username dan password masing-masing. Ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi ini. Pastikan agar alamat email yang didaftarkan valid.
Peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username.
Setelah aktif, peserta lelang memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia.
Setelah memastikan obyek lelang yang dipilihnya, peserta lelang diwajibkan untuk:
Mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP serta dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP.
Mendaftarakan nomor rekening bank atas nama peserta lelang, guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Nomor VA dapat dilihat dalam menu “Status Lelang” (sesuai username masing-masing pada aplikasi).
Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan KPKNL sesuai ketentuan, dan peserta lelang dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang sesuai ketentuan, maka peserta lelang akan memperoleh kode token yang digunakan untuk menawar obyek lelang. Kode token dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.
Penawaran diajukan dengan cara menekan tombol “Tawar (Bid)” dalam menu “Status Lelang”. Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Lelang dengan cara mencentang frasa “Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Lelang ini”.
Penawaran dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran lelang ditutup (closing time). Dalam mengajukan penawaran berkali-kali, penawaran berikutnya harus lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya.
Setelah batas waktu penawaran lelang berakhir, seluruh penawaran lelang direkapitulasi oleh aplikasi sesuai nominal/angka penawaran dan waktu penerimaan penawaran lelang. Rekapitulasi seluruh penawaran lelang dapat dilihat pada aplikasi (sesuai username masing-masing pada aplikasi). Rekapitulasi seluruh penawaran lelang juga dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta lelang.
Seluruh peserta lelang (baik pemenang lelang maupun peserta lelang) juga akan mendapatkan informasi melalui alamat email masing-masing mengenai hak dan kewajibannya.
Setiap proses yang dilakukan peserta lelang dan memerlukan tindak lanjut/respon dari petugas (Pejabat Lelang maupun Bendahara Penerimaan) KPKNL dari aplikasi, dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL.

2. Uang Jaminan Penawaran Lelang

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor VA masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
Penyetoran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu: ATM (sepanjang limit transaksi mencukupi), sms-banking, i-banking, dan teller bank. Peserta lelang harus memasukkan nomor VA masing-masing dalam menyetorkan uang jaminan melalui jalur apapun.
Setiap penyetoran dan/atau pengembalian uang jaminan dari dan ke peserta lelang dari bank yang sama dengan bank mitra KPKNL penyelenggara lelang tidak dikenai biaya apapun. Sedangkan setiap penyetoran dan/atau pengembalian uang jaminan dari bank yang berbeda dengan bank mitra KPKNL penyelenggara lelang, dikenai biaya transaksi perbankan (jumlahnya bervariasi, sesuai ketentuan bank masing-masing) dan ditanggung oleh peserta lelang.

3. Pelunasan

Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
4. Layanan Informasi

Bagi peminat dapat menghubungi KPKNL terkait atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.

About

PT Sentral Java Multindo selanjutnya dengan brand BALAI LELANG SJM didirikan dalam rangka untuk mendorong masyarakat memahami dan mengikuti lelang sukarela maupun eksekusi. dengan demikian diharapkan penjual memperoleh hasil yang optimal dan pembeli memperoleh barang/asset yang diinginkan.

CP SJM 001 CP SJM 002 CP SJM 003
 CP SJM 004  CP SJM 005  CP SJM 006
 CP SJM 007  CP SJM 008  CP SJM 009
 CP SJM 010  CP SJM 011  CP SJM 012
 CP SJM 013  CP SJM 014  CP SJM 015
 CP SJM 016  CP SJM 017  CP SJM 018

Company

LATAR BELAKANG

Salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang potensial adalah bidang lelang. Dalam rangka memberi konstribusi kepada pendapatan negara berupa PNBP, diharapkan Penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak akan dapat tercapai dengan partisipasi Balai Lelang dalam mendorong dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang lelang.

5Proses pemberian kredit oleh  bank selama ini dihadapkan pada kredit bermasalah (macet). Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996, Bank selaku pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri. Penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan secara lelang melalui Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Balai Lelang, bagi bank-bank swasta dapat melakukan parate eksekusi melalui Balai Lelang Swasta.

Mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang sudah membaik dan menjanjikan serta dalam rangka mengantisipasi perkembangan bisnis saat ini, dimana banyak terjadi peningkatan permintaan dunia usaha dalam rangka peralihan kepemilikan barang, serta tersedianya kesempatan mendirikan dan menjalankan bidang usaha pelelangan sebagai salah satu usaha yang dapat menjawab permintaan pasar usaha yang diperlukan khususnya lelang sukarela, maka Balai Lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO didirikan di Semarang pada tanggal 21 Juli 2017 dengan Akta Notaris nomor 03, dibuat dihadapan Dwi Indriyarti, SH, Sp.N Notaris di Semarang, dimaksudkan khusus bergerak dibidang usaha pelelangan.

Berdasarkan Keputusan Meteri Keuangan Republik Indonesia No. 83/KM.6/2018 tertanggal 3 April 2018, Balai Lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO secara resmi beroperasi untuk menjalankan usaha dibidang perlelangan  di Indonesia.

Daerah kerja Balai Lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO mencakup seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan demikian keberadaannya tidak menutup kemungkinan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak Pemerintah, BUMN/D, Perbankan, Swasta maupun perorangan di seluruh wilayah Indonesia dalam bidang penj ualan secara lelang dan dilaksanakan dengan profesional dan hasil yang optimal, transparan, cepat dan efisien.  

VISI DAN MISI

VISI :

“MENJADI PERUSAHAAN BALAI LELANG SWASTA TERBAIK DAN TERDEPAN DALAM MEMBERI PELAYANAN BIDANG JASA LELANG SERTA IKUT BERKONTRIBUSI DALAM PENERIMAAN NEGARA “

MISI :

  1. Mengembangkan konsep pemasaran yang tiada henti agar masyarakat memahami tentang peran Balai Lelang.
  2. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menciptakan layanan terbaik yang memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan, khususnya terkait dengan lelang.
  3. Memberikan pelayanan terbaik dalam segala hal kepada seluruh stakeholder perusahaan utamanya kepada para klien yang telah memilih dan menggunakan layanan perusahaan,
  4. Menciptakan manajemen perusahaan yang handal, mumpuni dan akuntabel untuk menciptakan iklim profesionalitas seiring dengan kemajuan perusahaan.

LINGKUP KEGIATAN

Sebagai perusahaan jasa, Balai Lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO berupaya untuk memperkuat dan memperluas kegiatan operasi bisnis melalui pendekatan yang unik, berusaha untuk terus meningkatkan layanan, dan memperbaiki berbagai fungsi yang ditawarkannya kepada klien, dengan mengandalkan kekuatan perusahaan yang terintegrasi.

Dalam pelaksanaan lelang, Balai Lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO bertanggung jawab atas pembayaran harga lelang kepada pemilik barang, penyerahan barang yang dilelang dan dokumen terkait kepada pemenang lelang serta kerugian dan tuntutan atau gugatan yang timbul akibat kesalahan dan kelalaiannya dalam penyelenggaraan lelang dan atau akibat perikatan yang dibuat baik dengan pemenang lelang maupun pemilik barang. Hal ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat, baik kepada pemilik barang maupun kepada pemenang lelang.

Lelang sebagai salah satu sarana perekonomian yang bersifat terbuka, transparan dan obyektif sehingga dengan mengumpulkan calon-calon pembeli potensial dalam waktu tertentu maka diharapkan dapat diperoleh harga yang optimal serta prosesnya relatif cepat apabila dibandingkan dengan melalui Pengadilan Negeri. Untuk lelang Hak Tanggungan bisa menggunakan jasa Pralelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO dan tanpa melalui fiat pengadilan (UUHT Pasal 20 ayat 1 huruf a).

Ruang Lingkup Kegiatan usaha Balai Lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO, antara lain adalah:

  1. Pelayanan Jasa Lelang Sukarela,
  2. Jasa Pralelang dan Jasa Pascalelang untuk semua jenis lelang.

Adapun pekerjaan penyelenggaran Jasa Lelang Sukarela oleh Balai Lelang PT. Sentral Java Multindo dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu :

Pra Lelang, meliputi :

  • Inventarisir, pendataan dan legal audit obyek lelang
  • Berkoordinasi dengan pihak Pejabat Lelang Kelas II untuk pelaksanaan lelang
  • Pemasaran dan promosi melalui brosur, media cetak maupun elektronik
  • Mengorganisir penyelenggaraan lelang

Lelang, meliputi :

  • Mengadirkan Pejabat Lelang Kelas II
  • Menyiapkan perangkat untuk menunjang pelaksanaan lelang
  • Menyiapkan data/dokumen administrasi lelang
  • Memantau/mengawasi jalannya lelang
  • Mencatat data peserta lelang, hasil lelang dan pemenang lelang

Pasca Lelang, meliputi :

  • Membantu menyiapkan dokumen pelepasan barang
  • Memberikan kuitasi pelunasan kepada pemenang lelang
  • Penyerahan salinan Risalah Lelang ke pemilik barang dan pemenang lelang
  • Membuat laporan penyelenggaraan lelang ke pemilik barang
  • Membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul apabila ada
  • Bertanggung jawab terhadap obyek lelang sampai serah terima ke pembeli

 

DOKUMEN LEGALITAS

  1. SENTRAL JAVA MULTINDO, yang didirikan secara resmi dengan Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris, serta kelengkapan ijin operasional sebagaimana berikut :
  2. Akta Pendirian Perusahaan : Notaris Dwi Indriyarti, SH, Sp.N Nomor : 03 tertanggal 21 Juli 2017
  3. Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia : Nomor : AHU-0033239.AH.01.01. Tahun 2017 tertanggal 3 Agustus 2017
  4. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 7 tertanggal 26 Oktober 2017
  5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia : Nomor : AHU-0023885.AH.01.02. Tahun 2017 tertanggal 15 nopember 2017
  6. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan terbatas PT. Sentral Java Multindo No. 04 tertanggal 22 Mei 2018
  7. NPWP PT. : Nomor : 82.463.335.8-517.000
  8. TDP : Nomor : 11.01.1.70.11593 berlaku sampai 21 Agustus 2022
  9. SIUP : Nomor : 517/2863/11.01/PM/VIII/2017
  10. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 83/KM.6/2018 tertanggal 3 April 2018 tentang Pemberian Izin Operasional Balai Lelang PT. Sentral Java Multindo.

 

KENAPA HARUS MEMILIH BALAI LELANG PT. SENTRAL JAVA MULTINDO?

Manfaat menggunakan Spesialis Lelang bersertifikat dari SENTRAL JAVA MULTINDO (SJM) antara lain :

  • Lelang menargetkan lebih banyak pembeli yang termotivasi untuk membeli.
  • Pembeli dapat melakukan uji tuntas dan memahami semua kemungkinan sebelum menyampaikan penawaran.
  • Penempatan secara eksklusif brosur properti di Balai Lelang SENTRAL JAVA MULTINDO.
  • Akses ke individu yang bernilai tinggi.
  • Mengurangi waktu di pasar dan' batas waktu tertentu.
  • Mendorong pasar yang kompetitif dan banyak tawaran.
  • Kemitraan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), badan usaha milik negara maupun milik swasta serta pihak-pihak yang lainnya.

The benefits of using a Certified Auction Specialist from SENTRAL JAVA MULTINDO (SJM) include:

  • Auction targets a wider range of buyers who are motivated to purchase
  • Buyers can conduct due diligence and understand all possibilities before submitting offers
  • Exclusive placement of property brochures at the SENTRAL JAVA MULTINDO's Auction House.
  • Access to high-value individuals.
  • Reduced time on market and a time certain deadline date.
  • Forces competitive market and encourages multiple offers.
  • Partnership with the Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), state-owned and private-owned business entities and other parties.

For more information about the services available to you from our Auction Division, please contact: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

"PERCAYAKAN PENJUALAN ASET ANDA MELALUI LELANG, KAMI AKAN BERUSAHA MENJADI BALAI LELANG YANG PROFESIONAL DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN DI BIDANG LELANG"