Selasa, 28 January 2020 03:56

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BNI PPK Kanwil Yogyakarta

Written by .
Rate this item
(1 Vote)

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan Jasa PraLelang Balai Lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO,akan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggan Peringkat Pertama dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan cara penawaran melalui Internet tanpa kehadiran peserta dengan cara "Closed Bidding" terhadap aset-aset jaminan kredit debitur CV. SAINT MANDIRI PRATAMA sebagai berikut:

Lot 1 : 1 (satu) Unit Toko seluas 18,4900 m2 sesuai SHMASRS No. 675/IV/Karet Kuningan a.n. HARY, yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian Mall dan Apartemen Ambasador Jl. Prof. Dr. Satrio RT.008/RW.03 No. 3A.7 Lt. 3, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan Harga Limit Rp. 1.757.000.000,-; dan Uang Jaminan Rp. 702.800.000,-

Lot 2 : 1 (satu) Unit Toko seluas 23,1775 m2 sesuai SHMASRS No. 695/IV/Karet Kuningan a.n. HARY, yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian Mall dan Apartemen Ambasador Jl. Prof. Dr. Satrio RT.008/RW.03 No. 23 Lt. 3, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan Harga Limit Rp. 2.385.000.000,-; dan Uang Jaminan Rp. 954.000.000,-

Lot 3 : 1 (satu) bidang Tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya, seluas 121 m2 sesuai SHM No.1590/Klp. Gading Timur  a.n. HARY/ 25-9-1974, yang terletak di di Kel. Kelapa GadingTimur, Kecamatan Kelapa Gading (di sertifikat tertulis Kecamatan Koja), Jakarta Utara, DKI Jakarta, dengan Harga Limit Rp. 4.055.000.000,-; dan Uang Jaminan Rp. 1.622.000.000,-

Lot 4 : 1 (satu) Unit Apartemen seluas 42,7 m2 sesuai SHMASRS No. 2110/XXIX/Menteng Dalam a.n. BUDI ISJANTO, yang terletak di Rusun Hunian Apartemen Casablanca Mansion, Jalan Casablanca RT.009 RW.05 Lt. 32 No. 2, Kel. Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan Harga Limit Rp. 953.000.000,-; dan Uang Jaminan Rp. 381.200.000,-

Lelang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, tanggal 7 Februari 2020 secara online melalui website : www.lelang.go.id, dimana peserta lelang mulai dapat melakukan penawaran sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran harga lelang pada pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB). Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang akan dilaksanakan setelah batas akhir penawaran lelang dan pemenang lelang diberikan waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang untuk melakukan pelunasan. Selain itu pemenang lelang berkewajiban untuk membayar biaya bea lelang pembeli sebesar 2% (dua persen) dari harga lelang yang dimenangkannya.

Bagi calon pembeli yang berminat untuk mengikuti lelang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada dalam lelang online tersebut, antara lain : memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id, nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, dan sudah efektif diterima selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang serta segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Untuk syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang yang lebih lengkap dapat dilihat pada alamat website tersebut.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang sejak diterbitkan pengumuman lelang, untuk informasi dapat menghubungi : Telp. 021-7975031, 0818460765, 081398403342, atau KPKNL Jakarta III No. Telp. 021-34835229Sedangkan untuk keterangan lebih lanjut yang berhubungan dengan lelang tersebut, masyarakat bisa langsung menghubungi Balai Lelang PT. Sentral Java Multindo. (sejantindo)

Last modified on Selasa, 28 January 2020 04:46
heru_karmono@yahoo.com

.